- Permohonan
- Pemohon FDB pinjaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala lembaga perantara selaku pelaksana pengguliran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
- Kepala lembaga perantara FDB pinjaman memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan.
- Penyaluran
- Kepala Pusat P2H menyalurkan FDB Pinjaman secara bertahap kepada lembaga perantara sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat P2H dan kepala lembaga perantara.
- Penyaluran FDB pinjaman oleh lembaga perantara kepada penerima dilakukan secara bertahap sesuai dengna ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
- Kepala lembaga perantara memproses penyaluaran FDB sesuai dengan prosedur baku yang telah ditetapkan.
Catatan: penyaluran FDB pinjaman dengan cara pemindahbukuan dari rekening kepala lembaga perantara ke rekening penerima.
- Pengembalian
- Penerima FDB pinjaman wajib melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
- Jika tidak mampu memenuhi kewajiban, kepala lembaga perantara melakukan sita jaminan atau agunan.
- Pelaksanaan sita jaminan atau agunan dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
- Kepala lembaga perantara menetapkan prosedur baku pengembalian FDB.